Persyaratan Wali Adhal

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos
    3. Surat pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA yang telah dileges kantor pos.
    4. Surat penolakan pernikahan dari KUA yang telah dileges kantor pos
    5. Surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang telah dileges kantor pos
    6. Fotokopi akta kelahiran pemohon / fotokopi ijazah terakhir pemohon yang telah dileges kantor pos
    7. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius