Persyaratan Poligami
- Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dilegalisir di kantor pos
- Fotokopi KTP istri pertama (masih berlaku) yang telah dileges kantor pos
- Fotokopi KTP calon istri kedua (masih berlaku) yang telah dileges kantor pos
- Surat Pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang diketahui Kepala Desa, yang nantinya ditandatangani oleh Termohon.
- Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang diketahui Kepala Desa, nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan telah dileges kantor pos
- Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan
- Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala kelurahan/Bendaharawan gaji (jika Pemohon Pegawai Negeri/Pegawai Swasta)
- Fotokopi Akta Cerai bagi calon istri kedua yang berstatus janda cerai dan dileges kantor pos, jika calon istri kedua janda mati, maka harus melampirkan surat keterangan kematian (bermaterai dan leges kantor pos)
- Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI / POLRI).
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan