Persyaratan Perwalian Anak

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf).
    2. Fotokopi kutipan/duplikat kutipan akta nikah calon wali yang telah dileges Kantor Pos.
    3. Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos.
    4. Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit calon anak angkat yang telah dileges kantor pos.
    5. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua kandung yang telah dileges Kantor Pos.
    6. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah dileges Kantor Pos.
    7. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial .
    8. Jika orang tua asli dari anak tersebut telah meninggal dunia, maka pemohon harus menyerahkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa / Lurah dan apabila telah bercerai, maka harus menyerahkan Fotokopi Akta Cerai.
    9. Surat pernyataan Pemohon / Calon Wali (Bahwa sanggup menjadi Wali yang baik, layak, mampu, bertanggung jawab, serta tidak melakukan kekerasan), bermaterai Rp. 10.000,- .
    10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon / Calon Wali.
    11. Surat Persetujuan Orang Tua Kandung, Jika salah satu masih hidup atau bercerai bahwa anak tersebut hendak dialihkan Walinya bermaterai Rp.10.000,-.
    12. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius.
    13. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan