Persyaratan Perwalian Anak
- Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf).
- Fotokopi kutipan/duplikat kutipan akta nikah calon wali yang telah dileges Kantor Pos.
- Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos.
- Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit calon anak angkat yang telah dileges kantor pos.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua kandung yang telah dileges Kantor Pos.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah dileges Kantor Pos.
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial .
- Jika orang tua asli dari anak tersebut telah meninggal dunia, maka pemohon harus menyerahkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa / Lurah dan apabila telah bercerai, maka harus menyerahkan Fotokopi Akta Cerai.
- Surat pernyataan Pemohon / Calon Wali (Bahwa sanggup menjadi Wali yang baik, layak, mampu, bertanggung jawab, serta tidak melakukan kekerasan), bermaterai Rp. 10.000,- .
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon / Calon Wali.
- Surat Persetujuan Orang Tua Kandung, Jika salah satu masih hidup atau bercerai bahwa anak tersebut hendak dialihkan Walinya bermaterai Rp.10.000,-.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius.
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan