Persyaratan Pengangkatan Anak

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf).
    2. Fotokopi kutipan/duplikat kutipan akta nikah calon orang tua angkat yang telah dileges Kantor Pos.
    3. Fotokopi KTP Para Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos.
    4. Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit calon anak angkat yang telah dileges kantor pos.
    5. Surat persetujuan dari orang tua kandung/orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat.
    6. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua kandung.
    7. Surat Keterangan Rekomendasi dari Dinas Sosial
    8. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon.
    9. Jika orang tua asli dari anak tersebut telah meninggal dunia, maka para pemohon harus menyerahkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa / Lurah dan apabila telah bercerai, maka harus menyerahkan Fotokopi Akta Cerai.
    10. Surat pernyataan Para Pemohon (Bahwa sanggup menjadi Orang Tua yang baik, layak, mampu, bertanggung jawab, serta tidak melakukan kekerasan terhadap anak), bermaterai Rp. 10.000,-.
    11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Para Pemohon / calon Ayah dan Ibu.
    12. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius.
    13. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan