Persyaratan Pengangkatan Anak
- Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf).
- Fotokopi kutipan/duplikat kutipan akta nikah calon orang tua angkat yang telah dileges Kantor Pos.
- Fotokopi KTP Para Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos.
- Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit calon anak angkat yang telah dileges kantor pos.
- Surat persetujuan dari orang tua kandung/orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua kandung.
- Surat Keterangan Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon.
- Jika orang tua asli dari anak tersebut telah meninggal dunia, maka para pemohon harus menyerahkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa / Lurah dan apabila telah bercerai, maka harus menyerahkan Fotokopi Akta Cerai.
- Surat pernyataan Para Pemohon (Bahwa sanggup menjadi Orang Tua yang baik, layak, mampu, bertanggung jawab, serta tidak melakukan kekerasan terhadap anak), bermaterai Rp. 10.000,-.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Para Pemohon / calon Ayah dan Ibu.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius.
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan