Persyaratan Pembatalan Nikah

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos
    3. Fotokopi kutipan akte nikah Pemohon yang telah dileges kantor pos
    4. Surat keterangan dari Pengadilan Agama terkait (jika ada indikasi Akta Cerai yang dibuat daftar nikah bukan produk Pengadilan Agama)
    5. Surat Keterangan Kepala KUA bersangkutan tentang kekeliruan pernikahan tersebut.
    6. Surat Keterangan dari pejabat berwenang (Polisi) jika ada pemalsuan identitas.
    7. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    8. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan