Persyaratan Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Fotokopi KTP Pemohon (masih berlaku) dileges di kantor pos
- Fotokopi kutipan akte nikah Pemohon yang telah dileges kantor pos
- Surat keterangan dari Pengadilan Agama terkait (jika ada indikasi Akta Cerai yang dibuat daftar nikah bukan produk Pengadilan Agama)
- Surat Keterangan Kepala KUA bersangkutan tentang kekeliruan pernikahan tersebut.
- Surat Keterangan dari pejabat berwenang (Polisi) jika ada pemalsuan identitas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
