Persyaratan Penetapan Ahli Waris (PAW)

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP para ahli waris dan bermaterai dan dileges pos
    3. Surat Kematian Pewaris dan (ahli waris jika ada yang meninggal) bermaterai dan dileges pos
    4. Fotokopi buku nikah pewaris bermaterai dan dileges pos
    5. Fotokopi KK bermaterai dan dileges pos
    6. Fotokopi objek yang diajukan misalnya: Buku tabungan, sertifikat tanah, dll
    7. Surat Keterangan bebas sengketa (sertifikat tanah)
    8. Surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa
    9. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    10. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan