Persyaratan Kuasa Pengambilan Akta Cerai
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (Orang Tua Kandung/ Saudara Kandung) bermeterai Rp.10.000,-
- Surat Keterangan dari kepala Desa / Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa antara Pemberi dan Penerima Kuasa ada hubungan keluarga
- Fotokopi KTP Pemberi dan penerima kuasa (masih berlaku)
- Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Kuasa
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)