Persyaratan Kuasa Pengambilan Akta Cerai

    1. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (Orang Tua Kandung/ Saudara Kandung) bermeterai Rp.10.000,-
    2. Surat Keterangan dari kepala Desa / Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa antara Pemberi dan Penerima Kuasa ada hubungan keluarga
    3. Fotokopi KTP Pemberi dan penerima kuasa (masih berlaku)
    4. Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Kuasa
    5. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)