Persyaratan Kuasa Insidentil
- Surat Keterangan dari kepala Desa / Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa antara pemberi dan penerima kuasa ada hubungan keluarga
- Fotokopi KTP Pemberi dan penerima kuasa (masih berlaku) bermaterai dan leges kantor pos
- Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Kuasa
- Kuasa insidentil hanya boleh satu perkara dalam satu tahun
- Ada ijin dari Ketua Pengadilan Agama
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)