Persyaratan Kuasa Insidentil

    1. Surat Keterangan dari kepala Desa / Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa antara pemberi dan penerima kuasa ada hubungan keluarga
    2. Fotokopi KTP Pemberi dan penerima kuasa (masih berlaku) bermaterai dan leges kantor pos
    3. Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Kuasa
    4. Kuasa insidentil hanya boleh satu perkara dalam satu tahun
    5. Ada ijin dari Ketua Pengadilan Agama
    6. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)