Persyaratan Itsbat Nikah

    1. Surat Permohonan/Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Surat keterangan tidak tercatatnya pernikahan dari KUA setempat
    3. Fotokopi KTP Pemohon (suami istri) (masih berlaku) dileges di kantor pos
    4. Fotokopi KSK yang dileges kantor pos
    5. Surat kematian (apabila suami/istri meninggal dunia)
    6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    7. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan