Persyaratan Itsbat Nikah
- Surat Permohonan/Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Surat keterangan tidak tercatatnya pernikahan dari KUA setempat
- Fotokopi KTP Pemohon (suami istri) (masih berlaku) dileges di kantor pos
- Fotokopi KSK yang dileges kantor pos
- Surat kematian (apabila suami/istri meninggal dunia)
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan