Persyaratan Hadhanah Pasca Perceraian

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi akta cerai/duplikat akta cerai yang telah dilegalisir kantor pos
    3. Fotokopi KTP Pemohon / Penggugat (masih berlaku) dilegalisir kantor pos
    4. Fotokopi akta kelahiran anak yang akan diajukan hadhanah (hak asuh) yang telah dileges kantor pos
    5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    6. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan