Persyaratan Gugatan Waris

    1. Surat Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP Penggugat dan Penggugat lainnya jika penggugat lebih dari satu.
    3. Fotokopi bukti-bukti harta yang ada digugatkan yang masing-masing bermaterai dan leges kantor pos
    4. Susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang diketahui camat
    5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    6. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan