Persyaratan Gugatan Waris
- Surat Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Fotokopi KTP Penggugat dan Penggugat lainnya jika penggugat lebih dari satu.
- Fotokopi bukti-bukti harta yang ada digugatkan yang masing-masing bermaterai dan leges kantor pos
- Susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang diketahui camat
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan