Persyaratan Gugatan Gono Gini / Harta Bersama

    1. Surat Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi Akta Cerai / Duplikat Akta cerai Bermaterai dan leges kantor pos
    3. Fotokopi KTP Penggugat (masih berlaku) bermaterai dan dileges di kantor pos
    4. Fotokopi bukti-bukti harta bersama yang digugatkan yang masing-masing bermaterai dan leges kantor pos
    5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius