Persyaratan Duplikat Akta Cerai
- Surat kehilangan yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan atau yang mengurus duplikat akta cerai yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian (Polres/Polsek)
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Lurah atau Kepala Desa yang isinya menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan atau yang mengurus duplikat akta cerai belum pernah menikah lagi sejak diterbitkannya akta cerai yang hilang sampai sekarang;
- Fotokopi KTP pihak yang bersangkutan atau yang mengurus akta cerai
- Fotokopi KK calon suami/calon istri