Persyaratan Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Fotokopi KTP para Pemohon (kedua orang tua) atau wali, bermaterai dan dileges pos
- Fotokopi Kartu Keluarga, bermaterai dan dileges pos
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak bermaterai dan dileges pos
- Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri, bermaterai dan dileges pos
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, bermaterai dan leges pos
- Surat penolakan dari KUA
- Ketika sidang para pemohon, anak para pemohon, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri (besan) harus hadir dipersidangan.
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
- Melampirkan Surat Keterangan Izin Menikah dari Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan No.60 Tahun 2024 (Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak), bermaterai dan dileges pos
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai Virtual Account (VA)
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
