Persyaratan Dispensasi Kawin

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP para Pemohon (kedua orang tua) atau wali, bermaterai dan dileges pos
    3. Fotokopi Kartu Keluarga, bermaterai dan dileges pos
    4. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak bermaterai dan dileges pos
    5. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri, bermaterai dan dileges pos
    6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, bermaterai dan leges pos
    7. Surat penolakan dari KUA
    8. Ketika sidang para pemohon, anak para pemohon, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri (besan) harus hadir dipersidangan.
    9. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
    10. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    11. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan