Persyaratan Dispensasi Kawin

    1. Surat Permohonan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Fotokopi KTP para Pemohon (kedua orang tua) atau wali, bermaterai dan dileges pos
    3. Fotokopi Kartu Keluarga, bermaterai dan dileges pos
    4. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak bermaterai dan dileges pos
    5. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri, bermaterai dan dileges pos
    6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, bermaterai dan leges pos
    7. Surat penolakan dari KUA
    8. Ketika sidang para pemohon, anak para pemohon, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri (besan) harus hadir dipersidangan.
    9. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
    10. Melampirkan Surat Keterangan Izin Menikah dari Kepala Desa berdasarkan Peraturan Bupati Bangkalan No.60 Tahun 2024 (Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak), bermaterai dan dileges pos
    11. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai Virtual Account (VA)
    12. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan