Persyaratan Cerai Gugat & Cerai Talak
Cerai gugat dan cerai talak dibagi menjadi 2, yaitu:
- Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat ada
- Surat Permohonan / Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Akta nikah asli / duplikat akta nikah / surat keterangan KUA dan fotokopi yang dileges kantor pos
- Fotokopi KTP yang bersangkutan (masih berlaku) dileges di kantor pos
- Fotokopi KK
- Surat izin / surat keterangan dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon/Penggugat-Termohon/Tergugat sebagai PNS/TNI/POLRI
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
- Mempunyai alamat elektronik/email
- Termohon/Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggal
- Surat Permohonan / Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
- Akta nikah asli / duplikat akta nikah / surat keterangan KUA dan fotokopi yang dileges kantor pos
- Fotokopi KTP yang bersangkutan (masih berlaku) dileges di kantor pos
- Fotokopi KK
- Surat izin / surat keterangan dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon/Penggugat-Termohon/Tergugat sebagai PNS/TNI/POLRI
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
- Menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
- Mempunyai alamat elektronik/email