Persyaratan Cerai Gugat & Cerai Talak

Cerai gugat dan cerai talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat ada
    1. Surat Permohonan / Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Akta nikah asli / duplikat akta nikah / surat keterangan KUA dan fotokopi yang dileges kantor pos
    3. Fotokopi KTP yang bersangkutan (masih berlaku) dileges di kantor pos
    4. Fotokopi KK
    5. Surat izin / surat keterangan dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon/Penggugat-Termohon/Tergugat sebagai PNS/TNI/POLRI
    6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    7. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
    8. Mempunyai alamat elektronik/email
  • Termohon/Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggal
    1. Surat Permohonan / Gugatan rangkap 4 dan Softcopy (doc/rtf)
    2. Akta nikah asli / duplikat akta nikah / surat keterangan KUA dan fotokopi yang dileges kantor pos
    3. Fotokopi KTP yang bersangkutan (masih berlaku) dileges di kantor pos
    4. Fotokopi KK
    5. Surat izin / surat keterangan dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon/Penggugat-Termohon/Tergugat sebagai PNS/TNI/POLRI
    6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai radius
    7. Menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya.
    8. Melampirkan Fotokopi Rekening Bank / Menuliskan Nomer Rekening atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarga yang bersangkutan
    9. Mempunyai alamat elektronik/email